Ushul Fiqih
definisi secara terminologi adalah ilmu tentang kaidah-kaidah yang membawa kepada usaha merumuskan hukum-hukum syara’ dari dalil-dalinya yang terperinci.Tujuan yang ingin dicapai dari ushul fiqh yaitu untuk dapat menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dali syara’ yang terperinci agar sampai pada hukum-hukum syara’ yang bersifat amali.Sedangkan kaidah ushul (al-qawa'id al-Ushuliyah) menurut Syekh Abdul Wahab, adalah kumpulan kaidah yang mampu menyampaikan kepada istinbath (pengambilan) suatu hukum
syari'ah dari dalil-dalil yang terperinci. (Ilmu Ushul al-Fiqh: 2004).
Maksudnya, kaidah ushul adalah sebuah wasilah atau alat bagi para fuqaha untuk bisa mengambil suatu hukum dari dalil-dalil syari'ah. Misalnya, kaidah ushul "al-ashlu fil amri lil wujub" bahwa asal dalam perintah itu menunjukan wajib. Lantas ada dalil menyebutkan "aqimu al-shalat", dirikanlah oleh kalian sholat. Berdasar dari kaidah di atas, berarti perintah mendirikan sholat hukumnya wajib.
More page...
Please, Fill some comment
Blog Archive
My Blog List
Sunday, March 22, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment