Sunday, March 22, 2009

Ushul Fiqh

Ushul Fiqih
 definisi secara terminologi adalah ilmu tentang kaidah-kaidah yang membawa kepada usaha merumuskan hukum-hukum syara’ dari dalil-dalinya yang terperinci.Tujuan yang ingin dicapai dari ushul fiqh yaitu untuk dapat menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dali syara’ yang terperinci agar sampai pada hukum-hukum syara’ yang bersifat amali.Sedangkan kaidah ushul (al-qawa'id al-Ushuliyah) menurut Syekh Abdul Wahab, adalah kumpulan kaidah yang mampu menyampaikan kepada istinbath (pengambilan) suatu hukum
syari'ah dari dalil-dalil yang terperinci. (Ilmu Ushul al-Fiqh: 2004).
Maksudnya, kaidah ushul adalah sebuah wasilah atau alat bagi para fuqaha untuk bisa mengambil suatu hukum dari dalil-dalil syari'ah. Misalnya, kaidah ushul "al-ashlu fil amri lil wujub" bahwa asal dalam perintah itu menunjukan wajib. Lantas ada dalil menyebutkan "aqimu al-shalat", dirikanlah oleh kalian sholat. Berdasar dari kaidah di atas, berarti perintah mendirikan sholat hukumnya wajib.

More page...

0 comments:

Post a Comment

Miracle of Islam © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute