Fiqih
Secara etimologi / bahasa berarti; faham, sebagaimana firman Allah SWT:
"Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku. Supaya mereka memahami perkataanku."
(Thaha:27-28)
Pengertian fiqh seperti diatas, juga tertera dalam ayat lain, seperti; Surah Hud: 91, Surah At Taubah: 122, Surah An Nisa: 78
Dalam terminologi Islam, fiqh mengalami proses penyempitan makna; apa yang dipahami oleh generasi awal umat ini berbeda dengan apa yang populer di genersi kemudian, karenanya kita perlu kemukakan pengertian fiqh menurut versi masing-masing generasi;
Patokan-patokan dalam Fiqh
Dalam mempelajari fiqh, Islam telah meletakkan patokan-patokan umum guna menjadi pedoman bagi kaum muslimin, yaitu :
1.Melarang membahas peristiwa yang belum terjadi sampai ia terjadi.
2.Menjauhi banyak tanya dan masalah-masalah pelik.
3.Menghindarkan pertikaian dan perpecahan didalam agama.
4.Mengembalikan masalah-masalah yang dipertikaikan kepada Kitab dan sunah.
More page...
Please, Fill some comment
Blog Archive
My Blog List
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment